Pengguna Netflix Indonesia Wajib Bayar Pajak 10% Mulai Agustus 2020


Pengguna layanan Netflix Indonesia kini tampaknya harus mengeluarkan biaya tambahan saat membayar tagihan. Sebab, mulai bulan Agustus 2020 konsumen Netflix Indonesia akan dikenakan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 Pasal 6 ayat (1). Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menangani pemungutan pajak barang digital itu.


Kemenkeu rencananya bakal merampungkan peraturan tersebut satu bulan sebelum kebijakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku di Indonesia. Sebab, aturan pajak digital yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 baru berlaku per 1 Juli.


Agar para pengguna Netflix Indonesia tak bingung, berikut adalah contoh perhitungan biaya yang harus dibayarkan. Sebetulnya, ketentuan pembayaran PPN Netflix sama dengan transaksi sehari-hari. Misalnya saja jika biaya langganan mencapai Rp 50.000, maka konsumen harus menambah biaya 10% sehingga menjadi Rp 55.000. 


Netflix Masuk Indonesia


Netflix pertama kali didirikan pada Agustus 1997 oleh dua pengusaha, Marc Randolph dan Reed Hastings. Perusahaan ini dimulai di Scotts Valley, California. Ketika pertama kali dibuka, Netflix adalah murni layanan penyewaan DVD.


Dua tahun setelahnya, yakni pada 1999 Netflix mulai menawarkan layanan berlangganan melalui internet. Hal Itu memungkinkan orang untuk menyewa DVD secara daring. Netflix memiliki puluhan ribu judul film dalam katalognya. Pelanggan bebas memilih judul film dan televisi dari situs Netflix, kemudian dikirim ke dalam bentuk DVD dari salah satu pusat distribusi. Kala itu, Netflix masih menetapkan metode prabayar.


Layanan aplikasi streaming asal Amerika Serikat, Netflix secara resmi hadir di Tanah Air sejak 7 Januari 2016. Selain Indonesia, ada 130 negara lain yang menjadi tujuan ekspansi aplikasi ini. 


Biaya berlangganan Netflix di Indonesia cukup variatif. Ada paket basic, standard, dan premium dengan harga yang beragam. Perbedaan antara tiap paket terletak pada resolusi gambar film dan jumlah perangkat yang bisa digunakan lewat sebuah akun Netflix secara bersamaan. Untuk mendaftar akun Netflix, pengguna harus memasukkan informasi kartu kredit.


Mulai dari yang paling murah, Rp 49.000 hanya bisa dinikmati di ponsel, hingga yang mahal yakni Rp 169.000 bisa ditonton melalui berbagai perangkat seperti TV, laptop, dan ponsel. Biasanya untuk satu bulan pertama, pengguna akan digratiskan sebagai usaha pengenalan.


Pengguna dapat menonton koleksi film dan serial televisi yang terkumpul dalam perpustakaan Netflix. Namun, konsumen juga harus memiliki jaringan internet yang stabil dan memiliki kuota tak terbatas. Pasalnya, Netflix mengusung mekanisme streaming yang tentunya membutuhkan koneksi internet stabil.


Diblokir Telkom Group


Sejak diluncurkan di Indonesia empat tahun lalu, pelanggan Netflix yang menggunakan jaringan internet dari grup Telkom seperti Indihome, Wifi.id, dan Telkomsel masih belum bisa menikmati aplikasi streaming video dan film asal Amerika Serikat itu.


Ya, Telkom masih memblokir situs Netflix hingga saat ini. Ada dua alasan besar yang menyebabkan Telkom masih memblokir layanan Netflix. Dikutip dari Info Komputer Grid ID, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, Ririek Adriansyah mengungkapkan alasan pertama soal perlindungan terhadap konsumen.Kemudian adalah karena sejumlah konten Netflix dianggap belum sesuai budaya masyarakat Indonesia.


Kendati demikian, Telkom grup sudah berjanji bahwa layanan Netflix akan bisa diakses dalam waktu dekat. Sejauh ini pihak Telkom masih melakukan komunikasi dengan Netflix untuk membuka pemblokiran layanan streaming video on demand itu.


Selain itu, salah satu alasan Telkom memblokir Netflix lantaran anak usahanya bekerja sama dengan layanan streaming lain, misalnya Telkomsel dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix.


Kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Kendati diblokir Telkomsel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) justru menjalin kerja sama dengan Netflix. Kabar itu disebut-sebut untuk mendorong industri film Indonesia agar bisa unjuk gigi di kancah internasional. Mendikbud Nadiem Makarim menilai kerja sama tersebut akan sangat menguntungkan bagi perkembangan film Indonesia, baik dari sisi konten dan tata kelola industrinya.


Belum lama ini, Netflix dan Kemendikbud memulai gebrakan dalam kerja samanya dengan menghadirkan seri film dokumenternya yang akan ditayangkan di saluran televisi TVRI. Itu merupkana bagian dari program Belajar dari Rumah yang dilakukan Kemendikbud. Ini juga menjadi pertama kalinya di dunia, tayangan Netflix disiarkan di saluran televisi.



Comments